Dua Pencuri ini Padamkan Listrik Sebelum Beraksi di Minimarket

Dua Pencuri ini Padamkan Listrik Sebelum Beraksi di Minimarket
Perampokan di minimarket. Foto : JPG/Pojokpitu

“Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” kata dia.

Polisi juga tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi di tengah pandemi covid-19.(iqr/pojokBekasi)

Para pelaku masuk lewat atap bagian belakang dengan cara menggunting atap baja ringan di minimarket itu.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News