Dua Pencuri ini Padamkan Listrik Sebelum Beraksi di Minimarket
Minggu, 21 Juni 2020 – 04:07 WIB
“Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” kata dia.
Polisi juga tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi di tengah pandemi covid-19.(iqr/pojokBekasi)
Para pelaku masuk lewat atap bagian belakang dengan cara menggunting atap baja ringan di minimarket itu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Elvy Sukaesih Jaga Citra sebagai Artis, Ini yang Dilakukan Sebelum ke Minimarket
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Diringkus
- Satu dari Tiga Perampok Minimarket di Sukabumi Ditangkap