Dua Pencuri Spesialis Mini Bus Ditangkap

Dua Pencuri Spesialis Mini Bus Ditangkap
Dua Pencuri Spesialis Mini Bus Ditangkap

Sedangkan mobil yang utuh dijual ke wilayah Jawa Barat dan daerah-daerah pinggiran Jakarta.

Rikwanto menjelaskan, komplotan yang dipimpin MN ini mengaku sudah enam kali mencuri. "Mobil hasil curian dijual seharga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polisi juga masih memburu pelaku lain, rekan MN dan MAG. Mereka adalah  DD, BB, dan UD. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Jajaran Subdit Resmob Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan komplotan spesialis pencuri mobil jenis Mini Bus pada 14 Februari 2014 di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News