Dua Pencuri Spesialis Mini Bus Ditangkap
Selasa, 18 Februari 2014 – 19:39 WIB
Sedangkan mobil yang utuh dijual ke wilayah Jawa Barat dan daerah-daerah pinggiran Jakarta.
Rikwanto menjelaskan, komplotan yang dipimpin MN ini mengaku sudah enam kali mencuri. "Mobil hasil curian dijual seharga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi juga masih memburu pelaku lain, rekan MN dan MAG. Mereka adalah DD, BB, dan UD. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Subdit Resmob Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan komplotan spesialis pencuri mobil jenis Mini Bus pada 14 Februari 2014 di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri