Dua Penderes Gagahi Calon Pengantin
Rabu, 19 Desember 2012 – 06:54 WIB

Dua Penderes Gagahi Calon Pengantin
“Diduga karena takut dengan ancaman pelaku, maka korban menuruti perintah pelaku. Keduanya melakukan hubungan intim itu di dalam semak- semak dusun yang sama. Ironisnya, setelah pelaku Sis selesai, datang pelaku kedua, Mis mengajak melakukan perbuatan yang sama,” paparnya.
Setelah kedua pelaku menuntaskan nafsu bejatnya, maka pelaku Sis mengantar korban pulang ke rumah. Karena merasa takut dan bingung, korban akhirnya mengatakan kejadian itu kepada calon suaminya, Wawan.
“Calon suami korban akhirnya menyampaikan kepada orangtua korban yang langsung menuju Polsek Bobotsari. Kemudian jajaran kepolisian melakukan penangkapan pada dua tersangka,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Selain itu diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (amr)
BOBOTSARI- Entah pikiran apa yang menyebabkan dua orang penderes di desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari. Mereka nekat berbuat bejat pada anak di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu