Dua Penembak Gedung DPR Ternyata Bukan Anggota Perbakin
Selasa, 16 Oktober 2018 – 22:39 WIB

Lambang Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com
Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 milimeter.
Atas ulahnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.(cuy/jpnn)
Dua orang dijadikan tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata yang diduga digunakan keduanya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI