Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.
Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat. Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.
Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yakni Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat
"Perbuatan para terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa berakibat sang anak kehilangan ayah yang mereka sayangi. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada)," jelas Gori.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Dua terdakwa anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli penembak mati bos rental mobil dituntut pidana penjara seumur hidup.
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?
- Tuntutan Ferdy Sambo, Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah, ya
- Detik-detik Ferdy Sambo Berteriak, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Terlibat Demo Anti-Erdogan, Dermawan Turki Dihukum Penjara Seumur Hidup