Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Dua terdakwa anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli penembak mati bos rental mobil dituntut pidana penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News