Dua Pengacara Nazar Hengkang dari Sidang
Tuding Penyidik KPK Berbelit Soal Barang Bukti
Senin, 12 Maret 2012 – 20:18 WIB

Penyidik KPK, M Novel saat dihadirkan sebagai saksi verbal lisan pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3) malam. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Dua penasihat hukum M Nazaruddin, yakni Junimart Girsang dan Rufinus Hutahuruk hengkang dari persidangan perkara suap Wisma Atlet. Keduanya memilih pergi lantaran keberatan dengan pembatasan yang dilakukan majelis hakim saat saksi verbal lisan dari KPK dicecaroleh M Nazaruddin. Namun Novel keberatan menjawab. Alasannya, hal itu sudah dilimpahkan ke penuntut umum dan ada dalam bekas perkara.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/3) malam, penyidik KPK M Novel dihadirkan untuk menjelaskan proses penetapan M Nazaruddin sebagai tersangka menyusul penangkapan atas Mindo Rosalina Manulang. Nazaruddin menanyakan tentang barang bukti untuk menjerat dirinya.
Baca Juga:
"Mana uang Rp 4,6 miliar yang membuat saya jadi tersangka hingga saya menjadi terdakwa di sini itu?" cecar Nazar.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua penasihat hukum M Nazaruddin, yakni Junimart Girsang dan Rufinus Hutahuruk hengkang dari persidangan perkara suap Wisma Atlet. Keduanya
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi