Dua Pengacara Nazar Hengkang dari Sidang
Tuding Penyidik KPK Berbelit Soal Barang Bukti
Senin, 12 Maret 2012 – 20:18 WIB
JAKARTA - Dua penasihat hukum M Nazaruddin, yakni Junimart Girsang dan Rufinus Hutahuruk hengkang dari persidangan perkara suap Wisma Atlet. Keduanya memilih pergi lantaran keberatan dengan pembatasan yang dilakukan majelis hakim saat saksi verbal lisan dari KPK dicecaroleh M Nazaruddin. Namun Novel keberatan menjawab. Alasannya, hal itu sudah dilimpahkan ke penuntut umum dan ada dalam bekas perkara.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/3) malam, penyidik KPK M Novel dihadirkan untuk menjelaskan proses penetapan M Nazaruddin sebagai tersangka menyusul penangkapan atas Mindo Rosalina Manulang. Nazaruddin menanyakan tentang barang bukti untuk menjerat dirinya.
Baca Juga:
"Mana uang Rp 4,6 miliar yang membuat saya jadi tersangka hingga saya menjadi terdakwa di sini itu?" cecar Nazar.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua penasihat hukum M Nazaruddin, yakni Junimart Girsang dan Rufinus Hutahuruk hengkang dari persidangan perkara suap Wisma Atlet. Keduanya
BERITA TERKAIT
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training