Dua Pengacara Nazar Hengkang dari Sidang
Tuding Penyidik KPK Berbelit Soal Barang Bukti
Senin, 12 Maret 2012 – 20:18 WIB

Penyidik KPK, M Novel saat dihadirkan sebagai saksi verbal lisan pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3) malam. Foto : Arundono W/JPNN
Namun jawaban Novel tak memuaskan Nazar. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pun kembali mencecar tentang keberadaan uang Rp 4,6 miliar. Namun Novel tetap bertahan degan jawaban bahwa hal itu sudah diserahkan ke penuntut umum.
Anggota Tim Penasihat Hukum Nazaruddin, Junimar Girsang, tiba-tiba menyahut. "Jangan-jangan dikantongi," celetuk Junimart.
Noval pun bereaksi dengan celetukan itu. "Yang Mulia, saya keberatan dengan pernyataan itu. Itu tuduhan yang sangat serius," ucap Novel.
Celetukan Junimart itu pun mengundang teguran. "Tolong penasihat hukum agar bisa menjaga sikap di persidangan," ucap ketua majelis, Darmawati Ningsih. "Kalau tidak bisa menjaga sikap silakan meninggalkan persidangan," sambungnya.
JAKARTA - Dua penasihat hukum M Nazaruddin, yakni Junimart Girsang dan Rufinus Hutahuruk hengkang dari persidangan perkara suap Wisma Atlet. Keduanya
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi