Dua Pengamen Gugat Polda Metro Jaya Rp 1 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, memasuki babak baru. Keduanya tidak terima atas proses penyidikan yang berujung pada vonis tujuh tahun penjara.
Kedua pengamen yang disangkakan atas pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Juni 2013 lalu itu, lantas memilih jalur hukum.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum terkait gugatan kedua pengamen tersebut.
"Kami sudah siapkan penasehat hukum," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7).
Sementara itu, Awi menegaskan tidak akan merespon gugatan tersebut di luar dari ranah hukum. Menurutnya, proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan konstruksi hukum yang berlaku.
"Sama-sama kami buktikan di pengadilan. Kan belum terbukti apa-apa, tentunya Polda menyiapkan penasehat hukum untuk menghadapi tuntutan tersebut," terang Awi.
Awi juga menegaskan, polisi tidak akan meminta maaf di depan publik lantaran telah memidanakan kedua pengamen tersebut. Sebab, hakim juga belum mengeluarkan permintaan kepada Polda untuk memulihkan nama baik keduanya.
"Ada perintah itu tidak? Kami kan mengikuti perintah UU, kalau dalam persidangan itu dari hakim perintahkan kepolisian harus merehabilitasi. Tapi apa ini bunyi keputusannya ada demikian?," jawab Awi menimpali pertanyaan wartawan.
JAKARTA - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, memasuki babak
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka