Dua Pengamen Gugat Polda Metro Jaya Rp 1 Miliar

Dua Pengamen Gugat Polda Metro Jaya Rp 1 Miliar
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Sidang perdana kasus gugatan ini sebenarnya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/7). Selain menggugat Polda Metro, kedua pengamen juga melaporkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Namun, pada sidang Senin lalu, Kejagung tidak hadir sehingga PN Jakarta Selatan menundanya pada Senin (1/8) mendatang.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. (Mg4/JPNN)

 


JAKARTA - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, memasuki babak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News