Dua Pengamen Gugat Polda Metro Jaya Rp 1 Miliar
Selasa, 26 Juli 2016 – 17:59 WIB
Sidang perdana kasus gugatan ini sebenarnya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/7). Selain menggugat Polda Metro, kedua pengamen juga melaporkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Namun, pada sidang Senin lalu, Kejagung tidak hadir sehingga PN Jakarta Selatan menundanya pada Senin (1/8) mendatang.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. (Mg4/JPNN)
JAKARTA - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, memasuki babak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya