Dua Pengangguran Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

jpnn.com, JAKARTA - AM (27) dan CM (24), pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi sabu-sabu di wilayah Angke, Kecamatan Tambora.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bisa menangkap kedua pelaku di sebuah rumah, Jalan Angke Barat pada Minggu (6/3) malam.
"Pelaku hendak melakukan transaksi narkoba langsung kami melakukan penggerebekan," kata Rosana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).
"Kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak satu paket klip besar, dua paket klip ukuran sedang, dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram," sambung Rosana.
Adapun beberapa paket sabu-sabu itu dijual para pelaku mulai dari Rp 200 ribu.
Selanjutnya, para pelaku yang merupakan pengangguran itu dibawa ke Mapolsek Tambora guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Rosana. (cr1/jpnn)
Sudah tidak kerja alias pengangguran, AM dan CM malah ditangkap polisi. Keduanya pun harus meringkuk di jeruji besi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta