Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Polsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial WS (30) dan RS (25).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengatakan polisi terlebih dahulu menangkap WS di Jalan Jembatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Minggu (11/9) dini hari.
"Pada saat pengembangan kasus, kami mengamankan seseorang yang bernama RS," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9).
Dedi menambahkan berdasarkan penangakapan dua pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni dua kilogram ganja.
Kedua pelaku pun dibawa ke Mapolsek Cabangbungin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut berdasarkan arahan dari jaringan Lapas Lampung, Sumatera Selatan.
"Untuk menjualnya pun sudah diarahkan dari orang lapas tersebut melalui via WhatsApp," ujar Dedi.
Baca Juga: Aksi Perampok Bersenpi Terang-terangan di Jalan Raya, Bawa Kabur Rp 300 Juta
Jajaran Polsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menangkal dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial WS (30) dan RS (25), simak selengkapnya.
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT