Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
Kamis, 22 September 2022 – 23:04 WIB

WS dan RS, pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/9). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun. (cr1/jpnn)
Baca Juga:
Jajaran Polsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menangkal dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial WS (30) dan RS (25), simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Priguna Anugerah, 2 Pasien RSHS Bandung Jadi Korban Baru
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung