Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
Kamis, 22 September 2022 – 23:04 WIB
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun. (cr1/jpnn)
Baca Juga:
Jajaran Polsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menangkal dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial WS (30) dan RS (25), simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga