Dua Pengedar Dibekuk Polisi, 4.925 Butir Ekstasi Diamankan

Dua Pengedar Dibekuk Polisi, 4.925 Butir Ekstasi Diamankan
Polisi mengamankan barang bukti ribuan pil ekstasi. Foto: jambiekspres/jpg

Pengedar Angga dan Ahmad dibekuk tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 butir ekstasi. Setelah diintrogasi, barang haram itu digunakan untuk dikonsumsi sendiri. Namun, petugas mencurigai keduanya.

Dilakukan pengembangan dengan mengajak Angga untuk ke rumahnya. Berikurnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu di dalam kamar Angga.

Kemudian pada Selasa (4/12) sekitar pukul 01.30 WIB, dilakukan pengembangan kembali. Angga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kamar nomor 4 Kosan Sindi yang beralamat di Jalan KS Tubun Nomor 8 B RT 06 RW 02, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 86 bungkus yang berisi 4.295 butir ekstasi dan 5 paket sabu. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," jelasnya. (pds)


Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil menggagalkan peredaran 4.925 pil ekstasi warna hijau dan 7 paket sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News