Dua Pengedar Ganja di Bekasi Dibekuk
jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Sawo, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya masing-masing berinisial AD dan MSA.
“Penangkapan keduanya merupakan hasil dari pengembangan pada kasus beredaran narkoba sebelumnya,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Harsiantony, Kamis (1/2).
Harsi mengatakan, AD dan MSA adalah pengedar ganja dengan jangkauan pembeli dari seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan mencapai wilayah Jakarta.
“Petugas menyergap mereka setelah gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian kami menemukam 2 bungkus ganja berukuran besar dan 17 bungkus berukuran kecil,” katanya.
Menurut Harsi, bungkusan ganja tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga jual Rp 400 ribu berukuran besar, dan Rp 200 ribu berukuran kecil.
Dari pengakuan pelaku, para pembeli rata-rata didominasi pelajar dan remaja putus sekolah.
“Keterangan sementara, keduanya mengedarkan ganja sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
AD dan MSA adalah pengedar ganja dengan jangkauan pembeli dari seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan mencapai wilayah Jakarta.
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung