Dua Pengedar Ganja di Bekasi Dibekuk

Dua Pengedar Ganja di Bekasi Dibekuk
Ganja. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Sawo, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya masing-masing berinisial AD dan MSA.

“Penangkapan keduanya merupakan hasil dari pengembangan pada kasus beredaran narkoba sebelumnya,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Harsiantony, Kamis (1/2).

Harsi mengatakan, AD dan MSA adalah pengedar ganja dengan jangkauan pembeli dari seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan mencapai wilayah Jakarta.

“Petugas menyergap mereka setelah gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian kami menemukam 2 bungkus ganja berukuran besar dan 17 bungkus berukuran kecil,” katanya.

Menurut Harsi, bungkusan ganja tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga jual Rp 400 ribu berukuran besar, dan Rp 200 ribu berukuran kecil.

Dari pengakuan pelaku, para pembeli rata-rata didominasi pelajar dan remaja putus sekolah.

“Keterangan sementara, keduanya mengedarkan ganja sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

AD dan MSA adalah pengedar ganja dengan jangkauan pembeli dari seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan mencapai wilayah Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News