Dua Pengedar Ganja di Bekasi Dibekuk

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Sawo, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya masing-masing berinisial AD dan MSA.
“Penangkapan keduanya merupakan hasil dari pengembangan pada kasus beredaran narkoba sebelumnya,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Harsiantony, Kamis (1/2).
Harsi mengatakan, AD dan MSA adalah pengedar ganja dengan jangkauan pembeli dari seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan mencapai wilayah Jakarta.
“Petugas menyergap mereka setelah gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian kami menemukam 2 bungkus ganja berukuran besar dan 17 bungkus berukuran kecil,” katanya.
Menurut Harsi, bungkusan ganja tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga jual Rp 400 ribu berukuran besar, dan Rp 200 ribu berukuran kecil.
Dari pengakuan pelaku, para pembeli rata-rata didominasi pelajar dan remaja putus sekolah.
“Keterangan sementara, keduanya mengedarkan ganja sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
AD dan MSA adalah pengedar ganja dengan jangkauan pembeli dari seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan mencapai wilayah Jakarta.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi