Dua Pengedar Ganja di Bekasi Dibekuk
Kamis, 01 Februari 2018 – 21:22 WIB
“Ancamanya 12 tahun penjara,” ucap Harsi.
Harsi menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pengedar lain yang masih satu jaringan.(kub/gob)
AD dan MSA adalah pengedar ganja dengan jangkauan pembeli dari seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi, bahkan mencapai wilayah Jakarta.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun