Dua Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar
Jumat, 11 September 2020 – 18:01 WIB
![Dua Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/22/359dcc6c0f81d540ab7d2fbe313550f7.jpg)
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu
Adapun atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mcr1)
Jajaran Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Berhasil Menangkap Dua Pengedara Narkoba Kelas Kakap, Sabu Dengan Nilai Rp 2 Miliar Diamankan
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Polda Riau Datang, Pengedar Narkoba Lompat dari Lantai 2
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya