Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi
Selasa, 25 April 2017 – 02:28 WIB
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Keduanya merupakan pengedar, jadi kita jerat dengan pasal pengedar,” tutur Kapolres.
Dari keterangan yang digali polisi, kedua pelaku ini mengaku bahwa baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.
”Namun kita tidak bisa percaya begitu saja, kita masih kembangkan siapa tahu ada teman-teman lain yang sudah memegang barang bukti yang sama,” tutup Kapolres sembari mengatakan dari hasil tes urin, keduanya positif menggunakan Narkoba.(mg-03/jfr)
Dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate. Keduanya adalah TN alias Tonny Pat (31) seorang
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP