Dua Pengedar Sabu-sabu dan Ganja di Cilegon Diringkus
Jumat, 13 Desember 2019 – 20:48 WIB

Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana merilis penangkapan pengedar sabu-sabu dan ganja. Foto: Radar Banten
Petugas pun langsung menggeledah rumah tersebut, dan hasilnya ditemukan dua paket plastik bening yang berisi sabu-sabu dan sembilan paket plastik bening yang berisi ganja kering. Paket-paket itu disimpan di dalam kotak berwarna hitam.
“Kedua pelaku diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. (bayu m)
Satnarkoba Polres Cilegon mengamankan 8,12 gram sabu-sabu dan 9,13 gram ganja dari dua tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua