Dua Pengedar Sabu Sabu di Kalangan Mahasiswa Diringkus
jpnn.com, BEKASI - Dua pengedar sabu-sabu di kalangan mahasiswa yKni I (26) dan M (29) ditangkap Kepolisian Sektor Cikarang Pusat.
Keduannya ditangkap petugas di lokasi dalam waktu yang berbeda. Polisi lebih dulu menangkap I di kontrakannya wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
Hasil pengembangan, I mendapati barang itu dari tersangka M. Lantaran tidak ingin di jeruji besi sendiran, I mengantar petugas menuju kontrakan M di wilayah Cikarang.
“Dikontrakan I kami temukan 16 plastik bening berisi sabu-sabu, alat hisap dan uang tunai Rp360 ribu,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri, Rabu (25/7).
Kepada polisi, keduanya mengedarkan sabu-sabu tersebut ke sejumlah kalangan mahasiswa di wiayah kota dan kabupaten Bekasi.
Hasil dari penjualan barang haram tersebut mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Keduanya tersangka juga merupakan pengguna sabu-sabu, mereka menjual ke mahasiswa, sudah hampir satu tahun belakangan ini,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami untuk menangkap pemasok narkoba kepada keduanya.
Keduannya ditangkap petugas di lokasi dalam waktu yang berbeda. Polisi lebih dulu menangkap I di kontrakannya wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa