Dua Pengedar Sabu Sabu di Kalangan Mahasiswa Diringkus
Rabu, 25 Juli 2018 – 22:40 WIB
Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(kub/pojokbekasi)
Keduannya ditangkap petugas di lokasi dalam waktu yang berbeda. Polisi lebih dulu menangkap I di kontrakannya wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa