Dua Pengedar Sabu Sabu di Kalangan Mahasiswa Diringkus

Dua Pengedar Sabu Sabu di Kalangan Mahasiswa Diringkus
Sabu-sabu. Foto: JPG

Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(kub/pojokbekasi)


Keduannya ditangkap petugas di lokasi dalam waktu yang berbeda. Polisi lebih dulu menangkap I di kontrakannya wilayah Kecamatan Bekasi Timur.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News