Dua Pengedar Sabu-Sabu di Tapsel Ditangkap, Lihat Tampangnya
jpnn.com, MEDAN - Dua orang pria diduga pengedar sabu-sabu di Desa Tarapung Raya Kecamatan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Kedua pengedar sabu-sabu itu yakni SPT (36) warga Desa Tarapung Rata, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan J (30) warga Desa Benteng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Kami berhasil meringkus dua orang diduga pengedar sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP S. Sagala di Tapanuli Selatan, Kamis.
Sagala menyebutkan kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap petugas pada Senin (21/1) sekira pukul 23.00 WIB.
Pada awalnya Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya personel kepolisian bersama Kepala Dusun setempat Rahmat Effendi Pulungan berangkat ke lokasi menuju sebuah rumah warga.
"Petugas mengetuk sebuah rumah guna melakukan pemeriksaan, dan menangkap dua orang penghuninya SPT dan J," ucapnya.
Kasat Narkoba mengatakan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar SPT, personel menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada sebungkus plastik.
Dua orang pria diduga pengedar sabu-sabu di Desa Tarapung Raya Kecamatan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar