Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap, Begini Modusnya, Waspadalah
Rabu, 19 April 2023 – 23:51 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (19/4/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Arif juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dua orang pengedar uang palsu dengan modus ikut transfer di salah satu kios jasa penarikan dan pengiriman uang ditangkap jajaran Polresta Cirrebon.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa
- Kasus Sekar Arum Widara, Polisi Selidiki Keterlibatan Sindikat Uang Palsu