Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap, Begini Modusnya, Waspadalah

Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap, Begini Modusnya, Waspadalah
Petugas menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (19/4/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Arif juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Dua orang pengedar uang palsu dengan modus ikut transfer di salah satu kios jasa penarikan dan pengiriman uang ditangkap jajaran Polresta Cirrebon.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News