Dua Pengemplang Pajak Disandera
Sebelum melakukan upaya hukum, DJP Jatim I melakukan upaya lain. Antara lain, memberikan surat peringatan, melakukan tindakan persuasif kepada wajib pajak (WP), dan memberikan saran agar WP memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi bunga utang pajak. Fasilitas tersebut berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015.
Namun, penunggak pajak tersebut tidak kooperatif. Bahkan, penunggak terkesan mengabaikan peringatan dan kemudahan penghapusan sanksi dari Ditjen Pajak. Dari situlah timbul upaya penegakan hukum.
’’Tahun lalu kan diterapkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Nah, tahun ini adalah Tahun Penegakan Hukum. Sebenarnya banyak WP yang patuh, tapi untuk yang tidak patuh, ya harus ditindak supaya ada keadilan,’’ jelasnya.
Gijzeling dilakukan pada WP yang menunggak pajak minimal Rp 100 juta. Namun, Ditjen Pajak tidak langsung melakukan gijzeling. WP yang di-gijzeling adalah WP yang memiliki aset, namun tidak punya iktikad baik untuk melunasinya. Sebelum disandera, DJP melakukan penagihan, baik secara tertulis maupun langsung.
Tahun lalu di DJP Jatim I ada enam WP nakal yang di-gijzeling. Namun, semua WP tersebut telah melunasi kewajiban mereka sehingga dibebaskan dari tahanan. Saat ini tunggakan pajak di DJP Jatim I mencapai Rp 1 triliun dari ribuan penunggak pajak. Namun, banyak juga WP yang memanfaatkan keringanan pajak.
’’Sekarang untuk PMK-91/PMK.03/2015 (permohonan penghapusan sanksi administrasi, Red) saja ada 11 ribu permohonan. Jadi, kalau banyak permohonan yang dikabulkan, semestinya tunggakan kami tidak sampai Rp 1 triliun,’’ tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombespol M. Nurochman menambahkan, pihaknya siap membantu penanganan WP nakal. Dia mengimbau Ditjen Pajak agar tidak segan-segan meminta kerja sama dengan Polda Jatim. Sebab, tindakan hukum tersebut berkaitan dengan penerimaan negara.
’’Jujur ya. Saya diminta bantuan sama kantor pajak dari pukul 10 tadi malam (19/4). Nangkapnya dini hari besoknya (20/4). Tapi, ya kami langsung jalan karena punya wewenang,’’ ucapnya. (rin/c5/oki)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam