Dua Pengendara Harley Davidson jadi Tersangka Gegara Tabrak Bocah Kembar
jpnn.com, BANDUNG - Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial AN dan AG sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan anak kembar bernama Hasan dan Husen.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Ciamis,” kata Ibrahim kepada JPNN, Selasa (15/3).
Kedua anak kembar yang berusia delapan tahun itu tewas usai ditabrak AN dan AG di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3).
Ibrahim mengatakan kejadian bermula ketika kedua korban tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan, namun ditabrak oleh salah seorang pengendara moge.
“Lalu adiknya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata Ibrahim.
Kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran.
Atas insiden itu, keluarga korban sudah menerima santunan dari pelaku dengan nominal Rp 50 juta. (cuy/jpnn)
Polisi menetapkan dua pengendara moge Harley Davidson sebagai tersangka gegara menabrak dua bocah kembar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom