Dua Pengendara Motor yang Bertabrakan dengan Mobil Boks Itu Selamat, Tetapi Bakal Dihukum Berat
Ganja yang dijemput dari Panyabungan direncanakan akan diedarkan di wilayah Payakumbuh.
Wakapolres mengatakan pihaknya masih memerlukan informasi lebih lanjut untuk pengembangan kasus sebab saat ini OAP masih dirawat di RSAM karena patah kaki kiri.
AM dan OAP dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 Undang-undang 35/2009 dengan ancaman kurungan enam sampai 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara AM yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan mengatakan ia dan OAP pergi ke Panyabungan pada Minggu(27/7) sore untuk menjemput 11 kilogram ganja tersebut.
Dari pekerjaan yang dilakukannya, ia dan rekannya memperoleh upah Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja. Di Payakumbuh barang ditampung lagi oleh orang lain.
BACA JUGA: Soal Jenazah Pasien COVID-19 Dikubur Masih Berdaster Viral, Ini Klarifikasinya
"Yang kali ini adalah yang ke dua. Sekitar dua bulan lalu pernah juga menjemput empat kilogram ke Panyabungan dibawa ke Payakumbuh," ujarnya. (antara/jpnn)
Dua pemuda ketahuan membawa 11 kilogram ganja karena mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, tepatnya di Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumbar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang