Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Selasa, 02 April 2013 – 22:13 WIB

Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Sumut menggelar pemilihan ulang.
Kedua pasangan penggugat hasil pilgub Sumut itu menilai, proses penyelenggaraan pilgub banyaknya terjadi pelanggaran.
Menurut Kuasa Hukum ESJA, Arteria Dahlan, pelanggaran yang mereka temukan di antaranya terkait adanya inkonsistensi dalam penetapan suara sah dan tidak sah.
"Dari yang kita hitung di 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS) saja, itu kita dapat tambahan hingga 1.200 suara. Dimana sebelumnya suara tersebut dinyatakan tidak sah" ujar Arteria di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar, dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilgub Sumut di Jakarta, Selasa (2/4).
JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia