Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Selasa, 02 April 2013 – 22:13 WIB
JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Sumut menggelar pemilihan ulang.
Kedua pasangan penggugat hasil pilgub Sumut itu menilai, proses penyelenggaraan pilgub banyaknya terjadi pelanggaran.
Menurut Kuasa Hukum ESJA, Arteria Dahlan, pelanggaran yang mereka temukan di antaranya terkait adanya inkonsistensi dalam penetapan suara sah dan tidak sah.
"Dari yang kita hitung di 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS) saja, itu kita dapat tambahan hingga 1.200 suara. Dimana sebelumnya suara tersebut dinyatakan tidak sah" ujar Arteria di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar, dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilgub Sumut di Jakarta, Selasa (2/4).
JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan