Dua Pengoplos Elpiji Dibekuk
Sabtu, 08 Februari 2014 – 13:04 WIB
Mereka mengaku hanya mendapat Rp 500 untuk tiap elpiji ukuran 3 kg yang dioplos. Keduanya menjelaskan bahwa elpiji ukuran 12 kg dijual Rp 90 ribu. Padahal, harga yang ditetapkan Pertamina Rp 88 ribu.
Untuk mengelabui para konsumen, pelaku juga menggunakan stempel yang didapat dari beberapa distributor elpiji di Kecamatan Wajak. ''Kami biasanya berkeliling untuk memasarkan elpiji,'' imbuh Wahyu. (cw4/mas/bh)
MULYANA, 30, warga Kedungkandang Malang, dan Wahyu Sumindar, 37, warga Desa Bringin Wajak, dibekuk Polsek Wajak karena mengoplos elpiji. ''Keberhasilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis