Dua Pengoplos Elpiji Dibekuk
Sabtu, 08 Februari 2014 – 13:04 WIB

Dua Pengoplos Elpiji Dibekuk
Mereka mengaku hanya mendapat Rp 500 untuk tiap elpiji ukuran 3 kg yang dioplos. Keduanya menjelaskan bahwa elpiji ukuran 12 kg dijual Rp 90 ribu. Padahal, harga yang ditetapkan Pertamina Rp 88 ribu.
Untuk mengelabui para konsumen, pelaku juga menggunakan stempel yang didapat dari beberapa distributor elpiji di Kecamatan Wajak. ''Kami biasanya berkeliling untuk memasarkan elpiji,'' imbuh Wahyu. (cw4/mas/bh)
MULYANA, 30, warga Kedungkandang Malang, dan Wahyu Sumindar, 37, warga Desa Bringin Wajak, dibekuk Polsek Wajak karena mengoplos elpiji. ''Keberhasilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah