Dua Pengoplos Elpiji Dibekuk

Dua Pengoplos Elpiji Dibekuk
Dua Pengoplos Elpiji Dibekuk
Mereka mengaku hanya mendapat Rp 500 untuk tiap elpiji ukuran 3 kg yang dioplos. Keduanya menjelaskan bahwa elpiji ukuran 12 kg dijual Rp 90 ribu. Padahal, harga yang ditetapkan Pertamina Rp 88 ribu.

Untuk mengelabui para konsumen, pelaku juga menggunakan stempel yang didapat dari beberapa distributor elpiji di Kecamatan Wajak. ''Kami biasanya berkeliling untuk memasarkan elpiji,'' imbuh Wahyu. (cw4/mas/bh) 

 

MULYANA, 30, warga Kedungkandang Malang, dan Wahyu Sumindar, 37, warga Desa Bringin Wajak, dibekuk Polsek Wajak karena mengoplos elpiji.  ''Keberhasilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News