Dua Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap
jpnn.com - MEDAN- Kelangkaan gas subsidi 3 kg di Kota Medan ternyata dimanfaatkan segilintir orang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Terbukti, dua pelaku pengoplos gas nonsubsidi menjadi subsidi ditangkap petugas Polsek Sunggal.
Keduanya adalah HG (40) warga Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang dan HM (30) warga Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang. Keduanya diringkus polisi dari lokasi berbeda pada Kamis (26/3) lalu.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 62 tabung gas 3 kg dan 18 tabung 12 kg serta 1 selang untuk penyulingan. Kapolsek Sunggal Kompol Aldi Subartono mengatakan, awalnya diamankan tersangka HG saat mengoplos gas nonsubsidi menjadi subsidi di kediamannya.
"Setelah HG kami tangkap dan dilakukan pemeriksaan, mengarah kepada HM, yang merupakan pemilik usaha gas ilegal tersebut," kata Aldi pada Sumut Pos (JPNN Group), Jumat (27/3) sore.
Dia menambahkan, pihaknya kemudian langsung bergegas menuju rumah HM di Jalan Setia Budi, Medan Selayang. "Saat kami gerebek ternyata HM sedang mengoplos gas elpiji 12 kg menjadi 3 kg," ujarnya.
Aldi mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya. Diduga kuat, pelaku ini sudah terorganisir.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 54 subsider pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tukasnya. (ris/jos/jpnn)
MEDAN- Kelangkaan gas subsidi 3 kg di Kota Medan ternyata dimanfaatkan segilintir orang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Terbukti,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Mobil Berpelat TNI Mau Kabur Pascatabrakan, 1 Meninggal Dunia, 3 Terluka
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut