Dua Pengunjukrasa Ditahan di Bareskrim
Selasa, 02 Maret 2010 – 17:11 WIB
JAKARTA - Dua pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, diamankan di Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Laode Kamaludin dari Komite Aksi Mahasiswa Pendukung Anti Korupsi (Kampak) dan Muamar dari Jakarta Utara. Mereka dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara dalam aksi unjuk rasa di agenda sidang paripurna Hak Angket Century itu. "Polri akan mengambil langkah tegas, terhadap setiap kegiatan yang melakukan pelanggaran, baik kepentingan umum maupun pribadi," ujar Edward lagi.
"(Mereka) sedang diperiksa. Mereka bisa dikenakan Pasal 310, 311, 316 dan 319 KUHP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (2/3) siang.
Baca Juga:
Pasal-pasal yang disebutkan tersebut terkait penghinaan, pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Namun demikian, tak tertutup kemungkinan juga, para pengunjuk rasa itu bakal dijerat dengan pasal-pasal lainnya, mengingat ada beberapa hal melanggar hukum yang terjadi dalam unjuk rasa yang melibatkan kedua orang itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, diamankan di Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Laode Kamaludin dari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income