Dua Pengusaha Batam Penunggak Pajak Terancam Disandera KKP

Dua Pengusaha Batam Penunggak Pajak Terancam Disandera KKP
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Gizjeling merupakan upaya yang dilakukan DJP untuk memaksimalkan penerimaan pajak. DJP pusat menargetkan Rp 20 triliun dari tindakan penyanderaan.

KPP Batam Selatan juga memaklumi hal tersebut. Saat ini, kata Nurochma, ada 303 ribu WP terdaftar di tempatnya bekerja. Sedangkan target penerimaan pajak tahun 2017 mencapai Rp 970 miliar.

"Sedangkan realisasi sampai saat ini baru 45,4 persen. Dari Tax Amnesty (TA) kemarin saja periode terakhir hanya dapat Rp 22 miliar. Tapi itu sudah cukup lumayan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Pajak (KPP) Madya Batam, Amran Imran mengatakan instansi yang dipimpinnya belum ada menyampaikan usulan gijzeling.

"Karena WP di KPP Madya itu merupakan WP pilihan. Sehiingga tidak ada yang tersangkut masalah," ucapnya singkat. (leo)


Kantor Pajak Pratama (KPP) Batam Selatan bakal melakukan tindakan gijzeling (penyanderaan) terhadap dua Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News