Dua Pengusaha Batam Penunggak Pajak Terancam Disandera KKP
Gizjeling merupakan upaya yang dilakukan DJP untuk memaksimalkan penerimaan pajak. DJP pusat menargetkan Rp 20 triliun dari tindakan penyanderaan.
KPP Batam Selatan juga memaklumi hal tersebut. Saat ini, kata Nurochma, ada 303 ribu WP terdaftar di tempatnya bekerja. Sedangkan target penerimaan pajak tahun 2017 mencapai Rp 970 miliar.
"Sedangkan realisasi sampai saat ini baru 45,4 persen. Dari Tax Amnesty (TA) kemarin saja periode terakhir hanya dapat Rp 22 miliar. Tapi itu sudah cukup lumayan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pajak (KPP) Madya Batam, Amran Imran mengatakan instansi yang dipimpinnya belum ada menyampaikan usulan gijzeling.
"Karena WP di KPP Madya itu merupakan WP pilihan. Sehiingga tidak ada yang tersangkut masalah," ucapnya singkat. (leo)
Kantor Pajak Pratama (KPP) Batam Selatan bakal melakukan tindakan gijzeling (penyanderaan) terhadap dua Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh.
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024