Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil

Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil
Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil

jpnn.com - JAKARTA - Dua pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana, bersikeras meminta Cornelis Nalau yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) mengganti uang mereka masing-masing senilai Rp 1 miliar yang dipakai untuk menyuap Akil Mochtar. Hal ini disampaikan Elant dan Edwin saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap sengketa penanganan Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih, Cornelis Nalau, dan Chairun Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/2).

Sebelumnya, kedua saksi berdalih tidak tahu tujuan penggunaan uang itu dan juga tak membuat bukti transaksi peminjaman dengan Cornelis. Keduanya kompak meminta ganti uang itu setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Suwidyo. Keduanya mengatakan duit itu adalah pinjaman dan bukan pemberian.

"Saya tetap minta ganti, Oak. Itu kan uang keringat. Itu hasil kerja keras kita," kata Elant dalam sidang.

Namun, hakim ketua, Suwidyo mempertanyakan alasan Elant minta ganti. Menurut Suwidyo, jika pinjaman itu sebagai tanda persahabatan dan tanpa tanda terima, maka mereka seharusnya sudah siap dengan segala risikonya.

"Kan tadi bilangnya pinjaman karena persahabatan. Berarti kalau persahabatan ya harus sudah siap dengan resiko pengkhianatan. Kan begitu," ujar  Suwidyo.

Mendengar perkataan itu, Elant dan Edwin sempat terdiam.

Sementara itu, hakim anggota Aleksander Marwata bertanya apakah kedua saksi benar-benar tidak tahu tujuan Cornelis meminjam duit. Sebab, mestinya Elant dan Edwin curiga karena Cornelis meminjam uang hingga miliaran rupiah.

Namun, Elant berkelit bahwa dirinya sudah percaya pada Cornelis. "Saya tidak curiga karena pinjaman sebelumnya selalu dikembalikan," kata Elant.

JAKARTA - Dua pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana, bersikeras meminta Cornelis Nalau yang menjadi terdakwa perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News