Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil
Kamis, 06 Februari 2014 – 18:28 WIB
Elant dan Edwin mengakui mereka adalah pengusaha dan memiliki saham di PT Berkala Maju Bersama yang juga dimiliki Cornelis. Perusahaan itu bergerak di perkebunan kelapa sawit.
Mereka menyatakan, Cornelis meminjam langsung uang itu pada 30 September 2013, atau dua hari sebelum ditangkap KPK. Masing-masing memberi Rp 1 miliar untuk Cornelis. Keduanya berpikir uang itu kepentingan bisnis semata karena sudah berteman lama dengan Cornelis. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dua pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana, bersikeras meminta Cornelis Nalau yang menjadi terdakwa perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK