Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil

Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil
Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil

Elant dan Edwin mengakui mereka adalah pengusaha dan memiliki saham di PT Berkala Maju Bersama yang juga dimiliki Cornelis. Perusahaan itu bergerak di perkebunan kelapa sawit.

Mereka menyatakan, Cornelis meminjam langsung uang itu pada 30 September 2013, atau dua hari sebelum ditangkap KPK. Masing-masing memberi Rp 1 miliar untuk Cornelis. Keduanya berpikir uang itu kepentingan bisnis semata karena sudah berteman lama dengan Cornelis. (flo/jpnn)

 


JAKARTA - Dua pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana, bersikeras meminta Cornelis Nalau yang menjadi terdakwa perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News