Dua Pengusaha tak Sangka Duit Pinjaman Cornelis untuk Suap Akil
Lantas, uang itu dia masukkan ke dalam dua amplop terpisah. Kemudian, dia mampir ke rumah Cornelis dan memberikan duit itu. Saat itu, kata dia, tak ada pembuatan tanda terima apapun untuk pinjaman tersebut.
"Dia sering pinjam dan tidak pernah ada masalah karena selalu dikembalikan. Saya juga tidak minta tanda terima karena kepercayaan dan hubungan persahabatan sesama pengusaha," sambung Elant.
Senada dengan Elant, Edwin mengaku ada permintaan Cornelis ingin meminjam uang dari dia sebesar Rp 1 miliar. Tetapi, uang yang dia berikan dalam bentuk mata uang Rupiah.
"Pak Cornelis menghubungi lewat telepon, mau pinjam uang. Saya posisi di Denpasar, tidak di Palangkaraya," papar Edwin.
Kemudian, Edwin memerintahkan kakaknya yang bernama Hari Mulia mengirim uang sesuai permintaan Cornelis ke perusahaan perdagangan valuta asing, PT Peniti Valasindo. Edwin pun mengaku tidak membuat tanda terima pinjaman itu. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Dua pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka