Dua Penipu Berkedok Investasi Diringkus
Rabu, 01 April 2015 – 23:08 WIB

Dua Penipu Berkedok Investasi Diringkus
Menurut Viktor, tak menutup kemungkinan kerugian yang ditemukan lebih dari Rp 700 miliar. "Yang lain masih diselidiki," kata Viktor.
Yang jelas, dua pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka kasus penggelapan diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya adalah pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya