Dua Penipu Berkedok Investasi Diringkus
Rabu, 01 April 2015 – 23:08 WIB
Menurut Viktor, tak menutup kemungkinan kerugian yang ditemukan lebih dari Rp 700 miliar. "Yang lain masih diselidiki," kata Viktor.
Yang jelas, dua pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka kasus penggelapan diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya adalah pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya