Dua Penipu Bermodus Menuduh Korban Menabrak Adiknya Dibekuk
Sabtu, 19 Mei 2018 – 16:19 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna bernomor polisi B 3942 PEV, uang tunai senilai Rp 500 ribu, empat buah telepon genggam, dan satu buah buku tabungan.
Atas ulahnya, kedua pemuda itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (mg1/jpnn)
Dalam kejahatan ini, Yohandi berperan sebagai eksekutor pengambil motor dengan modus tipu-tipu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- H-1 Lebaran, Pemudik Bermotor Padati Jalur Pantura Brebes
- Hadapi Puncak Arus Mudik, ASDP Siap Layani Pemudik Sepeda Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
- Ini Pemicu Keributan 2 Klub Motor di Bandung