Dua Penipu Bermodus Menuduh Korban Menabrak Adiknya Dibekuk
Sabtu, 19 Mei 2018 – 16:19 WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna bernomor polisi B 3942 PEV, uang tunai senilai Rp 500 ribu, empat buah telepon genggam, dan satu buah buku tabungan.
Atas ulahnya, kedua pemuda itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (mg1/jpnn)
Dalam kejahatan ini, Yohandi berperan sebagai eksekutor pengambil motor dengan modus tipu-tipu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Pemkot Bandung Larang Sepeda Motor Ngebut di Flyover Ciroyom
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- HUT ke-15, KAI Logistik Beri Diskon Pengiriman Sepeda Motor dan Paket
- Siap Digelar, IMOS 2024 Bakal Diramaikan Puluhan Merek Sepeda Motor