Dua Penjambret Ditangkap
Rabu, 25 Juli 2012 – 03:26 WIB
Malangnya, dalam aksinya itu, motor yang digunakannya ketinggalan hingga dan meninggalkan jejak baginya. Keduanya kini diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial Ta hingga kemarin masih buron. Tersangka yang telah diketahui identitasnya itu, kabur dan bersembunyi setelah mengetahui kedua temannya masuk bui.
Baca Juga:
“Satu tersangka masih kita lakukan pengejaran lagi, karena saat beraksi mereka bertiga, sementara baru dua yang sudah kita amankan,”kata Kapolsek Sorong Barat. Kedua tersangka yang mengaku hendak menjambret dompet korban di kawasan Tembok ‘Berlin’ terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Menurut Kapolsek, hal itu mengingat terungkapnya kasus karena berawal adanya laporan korban yang mengaku dikeroyok tersangka Cs. Kasus pengeroyokan yang terjadi Selasa (18/7), sekitar pukul 04.00 WIT dinihari di Tembok ‘Berlin’ dialami korban, Billyan. Korban yang awalnya dikeroyoktersangka Cs mengalami luka babak belur pada wajahnya.
Saat memukuli korban itulah, tiga tersangka yang dalam keadaan mabuk mencoba merampas dompet dan HP korban. Untung saja korban berhasil mempertahankan barangnya. Sesuai keterangan korban, kronologis kejadian itu berawal saat korban dan saksi, Bily serta teman lainnya hendak menjemput temannya dari Manado yang menumpang Km Sinabung.
SORONG – Setelah sempat menjadi target pengejaran polisi beberapa hari, dua pelaku jambret MS (24) dan MA (21) akhirnya tidak
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional