Dua Penjambret HP Bocah Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 17 Februari 2021 – 19:56 WIB

Konferensi pers kasus penjambretan handphone bocah sebelah tahun, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/2). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Selatan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Diketahui, kedua pelaku tersebut viral di media sosial karena terekam CCTV melakukan penjambretan handphone anak kecil di Jalan Bayem I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2021 lalu.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Asal Tangerang Tewas di Aceh Besar, Kondisi Mengenaskan
Usai viral di media sosial, dua hari berselang, polisi dapat meringkus kedua pelaku. (cr1/jpnn)
Dua penjambret handphone seorang anak perempuan berusia sebelah tahun di Jalan Bayem I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diringkus polisi, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Vadel Badjideh Batal Makan Teri Kacang Buatan Ibunya, Ini Penyebabnya