Dua Penjual Daging Celeng Akhirnya Divonis
jpnn.com - jpnn.com - Terdakwa kasus penjualan daging celeng Catur Agus Budiarso dan Eko Sugiyanto telah menjalani sidang vonis.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah. Namun, Eko mendapatkan vonis lebih berat karena pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hardijanto menyatakan bahwa Catur dan Eko telah terbukti menjual daging babi hutan atau celeng.
Hardijanto berpendapat, jual beli yang dilakukan kedua terdakwa merupakan kegiatan yang berlanjut.
Yakni, dilakukan berturut-turut mulai 6-9 Juni 2016.
"Berdasar keterangan tujuh saksi dan satu saksi ahli," tutur Hardijanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perbuatan terdakwa dianggap hakim telah melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d UUPerlindungan Konsumen.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara sepuluh bulan untuk Catur.
Terdakwa kasus penjualan daging celeng Catur Agus Budiarso dan Eko Sugiyanto telah menjalani sidang vonis.
- 720 Kg Daging Babi Hutan Rencananya Dikirim ke Bekasi
- Petugas Curigai Muatan Truk Tronton di Pelabuhan Bakauheni, Astagaaa
- Truk Dibongkar, Isinya Mengejutkan, Banyak Banget, Bukan Narkoba!
- Bakso dan Rendang Dioplos Daging Babi Hutan, Dijual ke Masyarakat Sejak 2014
- Muatan di Mobil Pos Indonesia Membuat Polisi Curiga, Saat Digeledah Ternyata
- Daging Babi Dikirim dari Palembang, Dicampur Daging Sapi, Lalu Dijual di Tangerang