Dua Penjual Daging Celeng Akhirnya Divonis

Dua Penjual Daging Celeng Akhirnya Divonis
Daging celeng yang dijual. Foto: dok.JPG

Sedangkan Eko harus mendekam di penjara empat bulan lebih lama daripada Catur.

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang berbeda adalah fakta bahwa Eko merupakan residivis.

''Kamu kan sudah pernah dihukum lima bulan. Jadi, hukumanmu lebih berat," ucap Hardijanto kepada Eko.

Hal yang memberatkan lainnya adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Mereka memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum punya jawaban berbeda.

Catur memilih menerima putusan tersebut. Sementara itu, Eko menyatakan masih pikir-pikir.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) Marsandi menyatakan, pada dasarnya pihaknya menerima putusan hakim.

Sebab, putusan hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan. Namun, dia mengaku masih pikir-pikir.

Terdakwa kasus penjualan daging celeng Catur Agus Budiarso dan Eko Sugiyanto telah menjalani sidang vonis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News