Dua Penjual Daging Celeng Akhirnya Divonis
Sedangkan Eko harus mendekam di penjara empat bulan lebih lama daripada Catur.
Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang berbeda adalah fakta bahwa Eko merupakan residivis.
''Kamu kan sudah pernah dihukum lima bulan. Jadi, hukumanmu lebih berat," ucap Hardijanto kepada Eko.
Hal yang memberatkan lainnya adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Mereka memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum punya jawaban berbeda.
Catur memilih menerima putusan tersebut. Sementara itu, Eko menyatakan masih pikir-pikir.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) Marsandi menyatakan, pada dasarnya pihaknya menerima putusan hakim.
Sebab, putusan hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan. Namun, dia mengaku masih pikir-pikir.
Terdakwa kasus penjualan daging celeng Catur Agus Budiarso dan Eko Sugiyanto telah menjalani sidang vonis.
- 720 Kg Daging Babi Hutan Rencananya Dikirim ke Bekasi
- Petugas Curigai Muatan Truk Tronton di Pelabuhan Bakauheni, Astagaaa
- Truk Dibongkar, Isinya Mengejutkan, Banyak Banget, Bukan Narkoba!
- Bakso dan Rendang Dioplos Daging Babi Hutan, Dijual ke Masyarakat Sejak 2014
- Muatan di Mobil Pos Indonesia Membuat Polisi Curiga, Saat Digeledah Ternyata
- Daging Babi Dikirim dari Palembang, Dicampur Daging Sapi, Lalu Dijual di Tangerang