Dua Penjual Lapis Legit Ini Sekarang Jadi Tahanan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, ternyata dulunya cuma penjual kue lapis legit.
Hal itu dikatakan pengacara Julia dan Dessy, Hendra Heriansyah, saat menepis anggapan kliennya merupakan perantara suap untuk anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Dia mengatakan, kliennya itu murni ibu rumah tangga yang kebetulan hanya sebatas kenal dengan kolega-kolega legislatif.
"Dia itu aslinya penjual kue lapis legit (Dessy dan Julia). Jadi, kalau substansi ke DPR bagaimana-bagaimana itu masih konteks penyidikan," ujar Hendra di markas KPK, Senin (1/2).
Saat ditanya apa kepentingan Julia dan Dessy mengenal Damayanti, Hendra menjawab diplomatis. Dia mengaku belum bisa menjelaskan karena kliennya sampai saat ini belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sejauh ini kliennya baru diperiksa sebagai saksi saja.
"Pada saat pemeriksaan tersangka awanya ketika ditangkap, itu kan belum didampingi penasehat hukum. Jadi, pemeriksaan belum bisa berlanjut," jelasnya.
Dia pun mengaku bahwa kliennya baru-baru ini saja mengenal Damayanti. "Saya belum tahu secara defail berapa lama pertemanannya itu," ujarnya.
Namun, ia tak menampik bahwa kliennya ditangkap saat mengambil uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dia membantah kliennya menerima atau menikmati duit suap itu.
JAKARTA - Tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, ternyata dulunya cuma penjual
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad