Dua Penumpang Lion Air Ditangkap karena Menyeludupkan Narkoba
Jumat, 10 Januari 2020 – 20:51 WIB

Tersangka MN dan FU, penumpang pesawat tujuan Jakarta yang diamankan di Bandara SIM, Blangbintang Aceh Besar, di Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (10/1/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Satresnarkoba Polresta Banda Aceh
Kompol Boby Putra menyebutkan TK menjanjikan akan memberikan upah Rp40 juta kepada MN dan FU apabila barang terlarang tersebut sampai ke tujuan.
"TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain. Kedua tersangka baru mendapat upah awal Rp500 ribu dari TK," Kompol Boby Putra menyebutkan.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua penumpang pesawat Lion Air tujuan Jakarta ditangkap karena menyeludupkan dua kilogram sabu-sabu lewat Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Jumat 10/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Cambuk Illiza
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Gajah RK