Dua Penyalur TKW Nakal Dirazia
Rabu, 20 Juli 2011 – 08:28 WIB
Karena perbuatan itu, maka penyelenggara pengiriman jasa tenaga kerja akan dikenakan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan hukuman penjara yang 3 tahun dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga:
Sementara itu, Khusniah, TKW yang baru berusia 13 mengatakan mendapatkan identitas palsu dari sponsor untuk bisa bekerja di Arab Saudi. Di identias baru itu, dia dibuat berusia 23 tahun. ”Pembuatan KTP dilakukan sponsor. Pokoknya saya terima jadi dan diajak untuk bekerja di luar negeri,” terangnya.
Bahkan, dia menjelaskan saat awal berangkat dari kampung halamannya, dibekali uang Rp 2 juta dari sponsor. ”Karena saya butuh uang, makanya saya terima tawaran itu,” kata wanita yang mengaku baru seminggu menginap di lokasi penampungan itu.
Sementara itu, Jamilah, 27, warga Sumbawa mengaku sudah berkali-kali meminta pulang namun tak pernah diberikan izin pemilik penampungan. Keinginan pulang itu setelah dia mengetahui hamil 2 minggu. ”Tetapi saat saya meminta pulang selalu ditolak. Mereka (pihak penyalur, Red) meminta tebusan Rp 10 juta jika ingin pulang,” ucapnya. (dny)
BEKASI-Lagi, penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diduga bermasalah di Kota Bekasi digerebek aparat. Dua lokasi penampungan TKI yang dikelola
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS