Dua Penyeludup 100 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

Dua Penyeludup 100 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati
Kedua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/10/2018). Foto: pojoksatu

Arman dan Syafi’i yang pertama kali ditangkap. Keduanya diringkus di rumah Arman di Jalan Baru Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30 Wib.

Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi.

Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp 10 juta untuk menjemput narkoba itu dari perairan Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (DPO).

Sementara Syafi’i bertugas membawa 7 karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian. Dalam perjalanan kasus ini, Syafi’i meninggal dunia di dalam tahanan.

Penangkapan Arman dan Syafi’i itu berlanjut dengan diringkusnya Edy di Jalan Gagak Hitam Medan, sekitar pukul 08.00 Wib. Warga Teladan, Medan ini merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (DPO). (fir)


Edy Suryadi alias Adi, 40, dan Arman alias Man, 31, tertunduk lesu usai mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim di PN Medan, Kamis (11/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News