Dua Penyelundup 74 Ribu Baby Lobster Divonis Bebas
Rabu, 28 Maret 2018 – 23:58 WIB
Makanya, dirinya sangat mengapresiasi dan memutuskan memimpin langsung ekspose di Polres Tanjab Timur kala itu. Saat dua tersangka ditetapkan, Ahmad Saleh dan Mulyadi Siarait yang merupakan anggota kepolisian. Sementara itu, Akhyat pemilik Baby Lobster masih menjadi DPO. (oni)
Terdakwa penyeludupan Baby Lobster, Achmad Saleh dan Mulyadi Sirait divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak, Rabu (28/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kulonrpogo
- Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai
- Bea Cukai dan Instansi Lain Bersinergi, Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster
- Polisi Tangkap Kapal Hantu, Lihat Barang Bukti yang Dipegang Kapolda Irjen Toni
- Beginilah Nasib Barang Bukti Senilai Rp 52 Miliar Hasil Tangkapan Polairud, Lihat