Dua Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara

jpnn.com, MEDAN - Dua penyuap mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/2).
Kedua pengusaha asal Medan ini dinyatakan terbukti melakukan penyuapan terhadap OK Arya.
Majelis hakim dalam sidang putusannya, Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyuapan sebesar Rp40 juta kepada OK Arya Zulkarnain melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi.
Uang suap itu, untuk memuluskan Syaiful Azhar mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH di ruang Cakra 1 PN Medan.
Selain hukuman penjara, Syaiful Azhar juga hukuman tambahan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Apabila tidak membayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan," ucap majelis hakim.
Sementara itu, vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa Maringan Situmorang. Dalam amar putusan majelis hakim, Maringan Situmorang terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 3,7 miliar. Uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaan OK Arya Zulkarnain, yakni Sujendi Tarsono alias Ayen.
Dua penyuap mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/2).
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Pemprov Jakarta Menyiapkan 229 Bus untuk Arus Balik Lebaran 2025
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Gubernur Kaltim Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik dan Liburan
- Penerbitan SK CPNS & PPPK 2024 Tahap 1 pada April atau Mei