Dua Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Dua penyuap mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/2).
Kedua pengusaha asal Medan ini dinyatakan terbukti melakukan penyuapan terhadap OK Arya.
Majelis hakim dalam sidang putusannya, Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyuapan sebesar Rp40 juta kepada OK Arya Zulkarnain melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi.
Uang suap itu, untuk memuluskan Syaiful Azhar mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH di ruang Cakra 1 PN Medan.
Selain hukuman penjara, Syaiful Azhar juga hukuman tambahan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Apabila tidak membayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan," ucap majelis hakim.
Sementara itu, vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa Maringan Situmorang. Dalam amar putusan majelis hakim, Maringan Situmorang terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 3,7 miliar. Uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaan OK Arya Zulkarnain, yakni Sujendi Tarsono alias Ayen.
Dua penyuap mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/2).
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai