Dua Penyuap Luthfi Berharap Divonis Bebas

Dua Penyuap Luthfi Berharap Divonis Bebas
Dua Penyuap Luthfi Berharap Divonis Bebas
Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Arya dan Juard sebesar Rp 400 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Dua petinggi PT Indoguna Utama yaitu Direktur Operasional, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News