Dua Penyuap Luthfi Berharap Divonis Bebas
Senin, 01 Juli 2013 – 15:06 WIB

Dua Penyuap Luthfi Berharap Divonis Bebas
Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Arya dan Juard sebesar Rp 400 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dua petinggi PT Indoguna Utama yaitu Direktur Operasional, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja