Dua Penyuap Luthfi Berharap Divonis Bebas
Senin, 01 Juli 2013 – 15:06 WIB
Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Arya dan Juard sebesar Rp 400 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dua petinggi PT Indoguna Utama yaitu Direktur Operasional, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024