Dua Peramal Asal India Dideportasi Imigrasi Jambi
jpnn.com, JAMBI - Dua pria Warga Negara India, Yash Pal Sigh, 65, dan Anand Singh, 54, terpaksa dideportasi Kantor Imigrasi Jambi kemarin (3/4).
Pasalnya, keduanya telah melanggar aturan keimigrisaian selama berada di Jambi.
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, keduanya menyalahi kunjungan mereka dengan bekerja atau mencari nafkah tanpa izin resmi.
“Sudah dideportasi tadi pagi,” kata dia seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Kedua pria ini kata dia, sudah diterbangkan dengan pesawat Lion Air. Mereka diamankan pihak imigrasi, saat sedang melakukan praktek meramal dari toko ke toko, pada Kamis (23/3) lalu.
Dari pengakuan mereka pada pihak imigrasi, mereka tiba di Jambi pada 11 Maret, dan menginap di Hotel Matahari 2 di Kecamatan Pasar.
Karena kehabisan uang, keduanya lantas melakukan praktek ramal tersebut di kawasan Pasar Angso Duo. Bayarannya pun sukarela. Saat diamankan, dari keduanya disita barang bukti berupa uang Rp 170 ribu.
Selain itu kata Bambang, pihak imigrasi juga tengah menyelidiki enam orang pria WNA asal Tionghoa. Mereka adalah Jinjun Zhao (29), Zhongxi Qi (37), Leirut Xiao (21) dan Xionghui Li (46). Xianyu wang (46) dan Xikui Hu (26) yang sudah diperiksa Minggu (2/4) lalu.
Dua pria Warga Negara India, Yash Pal Sigh, 65, dan Anand Singh, 54, terpaksa dideportasi Kantor Imigrasi Jambi kemarin (3/4).
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi
- 2 WN India Pelaku Penganiayaan di Bali Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging
- Tak Terima WN India Divonis Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi