Dua Perambah Hutan di Kawasan Konservasi GSK Ditangkap Polisi
jpnn.com, PEKANBARU - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polsek Siak Kecil meringkus dua orang pelaku ilegal Logging di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK).
Dua perusak hutan itu berinisial SR (52), dan ST (59). Mereka ditangkap pada 24 Maret 2023 lalu.
Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan bahwa tersangka SR berperan sebagai pemilik kayu. Sementara ST pengangkut yang mengeluarkan kayu dari hutan.
“Para tersangka ditangkap saat akan mengeluarkan kayu olahan di Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” kata Dhovan kepada JPNN.com Selasa (28/3).
Dhovan menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
Bahwa pada Jumat 24 Maret 2023, ada aktivitas orang mengeluarkan kayu di Desa Sadar Jaya.
Atas informasi itu Tim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud.
Saat tim melakukan pengintaian, satu unit truk Cold Diesel keluar dari lokasi tersebut.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polsek Siak Kecil meringkus dua orang pelaku ilegal Logging di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK).
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- GSK Gelar Forum Global di Bangkok, Bahas Ancaman RSV Bagi Pernapasan Lansia
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK