Dua Perambah Hutan di Kawasan Konservasi GSK Ditangkap Polisi

Dua Perambah Hutan di Kawasan Konservasi GSK Ditangkap Polisi
Barang bukti kayu olahan kurang lebih sebanyak 6 kubik yang diamankan polisi. Foto:Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polsek Siak Kecil meringkus dua orang pelaku ilegal Logging di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK).

Dua perusak hutan itu berinisial SR (52), dan ST (59). Mereka ditangkap pada 24 Maret 2023 lalu.

Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan bahwa tersangka SR berperan sebagai pemilik kayu. Sementara ST pengangkut yang mengeluarkan kayu dari hutan.

“Para tersangka ditangkap saat akan mengeluarkan kayu olahan di Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” kata Dhovan kepada JPNN.com Selasa (28/3).

Dhovan menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.

Bahwa pada Jumat 24 Maret 2023, ada aktivitas orang mengeluarkan kayu di Desa Sadar Jaya.

Atas informasi itu Tim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud.

Saat tim melakukan pengintaian, satu unit  truk Cold Diesel keluar dari lokasi tersebut.

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polsek Siak Kecil meringkus dua orang pelaku ilegal Logging di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News