Dua Perambah Hutan di Kawasan Konservasi GSK Ditangkap Polisi
Sesampainya di jalan Pasar Desa Sadar Jaya, tim langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap SR dan ST.
“Dari tangan pelaku kami amankan kurang lebih enam kubik kayu yang diambil dari Giam Siak Kecil. Satu unit Mitsubitsi Cold Diesel Ps 100 warna kuning biru dengan nomor polisi BM 8212 LB,” pungkasnya.
Dua pelaku itu disangkakan dengan Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mcr36/jpnn)
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polsek Siak Kecil meringkus dua orang pelaku ilegal Logging di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi